
Invalid Date
Dilihat 15 kali

Penarikan, Selasa 2 Desember 2025 — Pemerintah Desa Penarikan hari ini bersama BPD melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) di Gedung BPD Desa Penarikan dalam rangka penetapan lokasi pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih. Musdes berlangsung dengan tertib dan dihadiri oleh perangkat desa, BPD, pengurus koperasi, serta tokoh masyarakat.
Dalam musyawarah tersebut, pemerintah desa bersama peserta musdes sepakat menetapkan lokasi pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih di kebun desa Penarikan, tepatnya di atas tanah milik desa yang telah dihibahkan untuk pembangunan koperasi seluas 20 x 30 meter. Lahan ini dinilai strategis dan layak untuk mendukung aktivitas pelayanan koperasi ke masyarakat.
Koperasi Desa Merah Putih sendiri telah resmi terbentuk di Desa Penarikan sebagai lembaga ekonomi masyarakat yang bertujuan memperkuat kegiatan usaha, meningkatkan kesejahteraan warga, serta mendorong kemandirian ekonomi desa.
Pendirian dan pembangunan koperasi ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagai landasan utama gerakan ekonomi rakyat berbasis asas kekeluargaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur kemudahan dan tata cara pendirian koperasi di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberi kewenangan desa dalam mengembangkan lembaga ekonomi demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan ditetapkannya lokasi pembangunan gerai pada hari ini, Pemerintah Desa Penarikan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan Koperasi Desa Merah Putih sebagai pusat layanan ekonomi desa yang sah, legal, dan bermanfaat bagi seluruh warga.
Bagikan:

DESA PENARIKAN
Kecamatan Langgam
Kabupaten Pelalawan
Provinsi Riau
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini