Invalid Date
Dilihat 27 kali
Pelalawan – Selasa, 23 September 2025 Pemerintah Desa Penarikan bersama Polsek Langgam melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait larangan keras pencurian buah sawit. Upaya ini dilakukan untuk menekan angka pencurian hasil perkebunan yang kerap merugikan petani Kelapa Sawit.
Melalui spanduk yang dipasang di area publik, pemerintah desa mengingatkan bahwa pencurian buah sawit akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberi penjelasan mengenai pasal-pasal yang menjerat pelaku pencurian, penadah, maupun pihak yang terlibat.
Beberapa aturan yang disampaikan antara lain:
Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pasal 480 KUHP tentang penadah, dengan ancaman 4 tahun penjara.
UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014 Pasal 107, dengan ancaman 4 tahun penjara bagi yang memanen atau mengambil hasil perkebunan tanpa izin.
Pasal 111 UU Perkebunan yang menjerat penadah/pembeli hasil curian dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Pasal 551 KUHP tentang masuk tanpa izin ke lahan orang lain, dengan ancaman 9 bulan penjara.
Kepala Desa Penarikan menegaskan, himbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah desa. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli buah sawit dari sumber yang tidak jelas, karena dapat terjerat pasal penadahan.
“Ini langkah preventif agar tidak ada lagi pencurian sawit yang merugikan banyak pihak. Kami ingin masyarakat tahu bahwa hukum tegas menanti bagi pelaku maupun penadah,” ujar perwakilan aparat desa.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan warga semakin bijak dan mendukung terciptanya suasana aman serta kondusif di lingkungan Desa Penarikan dan sekitarnya.
Bagikan:
DESA PENARIKAN
Kecamatan Langgam
Kabupaten Pelalawan
Provinsi Riau
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini